Minggu, 18 Oktober 2015

Reformasi Layanan Perijinan, Harus Terapkan Satu Pintu

M. Sahal
Kebijakan otonomi daerah telah memberikan konsekwensi untuk melakukan pengembangan arah kebijakan bagi pemerintah daerah, salah satu pengembangan arah kebijakan  yang dilakukan pemerintah daerah adalah perbaikan pelayanan publik, meliputi perbaikan pelayanan pendidikan dasar, pelayanan kesehatan,  perbaikan sarana dan prasarana infrastruktur serta pengembangan potensi ekonomi lokal. Arah pengembangan yang perlu dicermati dan mendapat perhatian khusus oleh pemerintah daerah adalah pengembangan potensi ekonomi lokal sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.


Saat ini pemerintah daerah dihadapkan pada kompleksitas masalah pengembangan potensi ekonomi lokal, salah satu masalah krusial adalah pelayanan perijinan untuk mendukung investasi dan dunia usaha, kebijakan-kebijakan perijinan usaha yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah  cenderung tumpang tindih, berbelit-belit, tersebar di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan UPTD teknis, sehingga menyulitkan masyarakat ketika mengurus ijin dan atau sejenisnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Malang harus berusaha merespon permasalahan tersebut dengan membentuk Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) sebagai wujud komitmen untuk perbaikan pelayanan perijinan guna mendukung investasi dan dunia usaha dengan tugas pokok dan fungsi untuk  melayani pemprosesan perijinan dan non perijinan.

Melihat permasalahan yang ada dalam pelayanan perijinan maka ada beberapa strategi yang harus dilakukan sebagai upaya melakukan efisiensi, efektifitas dan proses pelayanan publik yang berkualitas adalah: pertama, perlunya dilakukan perubahan-perubahan mendasar dalam kebijakan perijinan melalui deregulasi kebijakan. Kedua, perlunya dilakukan penyederhanaan proses pemberian ijin melalui pendekatan institusi, dan ketiga perlunya meningkatkan pengawasan publik untuk setiap saat memberikan masukan terhadap pemberi pelayanan. Hal ini sejalan dengan salah satu butir Instruksi Presiden No. 3/2006 yang mengamanatkan penyederhanaan proses perijinan di daerah, Permendagri No. 24/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP), serta Peraturan Presiden (Perpres) No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu.

Di Kota Malang yang notabene merupakan Kota Tri Bina Cita (Kota Pelajar/pendidikan, Kota Industri, dan Kota Pariwisata) sudah seharusnya menerapkan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Layanan ini akan memudahkan masyarakat Kota Malang dalam mengurus dokumen dan sejenisnya. Apalagi sudah ditunjang dengan kantor terpadu satu atap bertempat di Jalan Mayjen Sungkono Kota Malang, justru akan mempermudah jika Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) diterapkan. Meskipun diakui Kota Malang agak tertinggal dengan daerah lain terkait PTSP ini.

Dengan adanya KPTSP proses perijinan atau non perijinan semakin mudah dan bisa memangkas proses dan birokrasi perijinan sehingga kecepatan dan ketepatan pelayanan dapat dilakukan. Selain itu, penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memerlukan dukungan semua pihak agar berjalan dengan baik terutama SKPD yang mempunyai kewenangan mengeluarkan perijinan untuk mendelegasikan kewenangan perijinannya kepada Badan/Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Share:

1 komentar:

  1. http://157.230.34.129 situs penyedia id untuk penghasilan tambahan dengan modal awal hanya 50.000 saja. Atur penghasilan anda sendiri setiap harinya dan jadilah jutawan.

    BalasHapus

Arsip Blog

PATTIRO Malang Jl. Arief Margono II/15. Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini