![]() |
M. Sahal |
Saat ini pemerintah daerah dihadapkan pada kompleksitas masalah
pengembangan potensi ekonomi lokal, salah satu masalah krusial adalah pelayanan
perijinan untuk mendukung investasi dan dunia usaha, kebijakan-kebijakan
perijinan usaha yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah cenderung tumpang tindih, berbelit-belit,
tersebar di berbagai Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) dan UPTD teknis, sehingga
menyulitkan masyarakat ketika mengurus ijin dan atau sejenisnya.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Malang harus berusaha
merespon permasalahan tersebut dengan membentuk Kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (KPTSP) sebagai wujud komitmen untuk perbaikan pelayanan perijinan guna
mendukung investasi dan dunia usaha dengan tugas pokok dan fungsi untuk melayani pemprosesan perijinan dan non perijinan.
Melihat permasalahan yang ada dalam pelayanan perijinan
maka ada beberapa strategi yang harus dilakukan sebagai upaya melakukan
efisiensi, efektifitas dan proses pelayanan publik yang berkualitas adalah: pertama,
perlunya dilakukan perubahan-perubahan mendasar dalam kebijakan perijinan melalui
deregulasi kebijakan. Kedua, perlunya dilakukan penyederhanaan proses
pemberian ijin melalui pendekatan institusi, dan ketiga perlunya
meningkatkan pengawasan publik untuk setiap saat memberikan masukan terhadap
pemberi pelayanan. Hal ini sejalan dengan salah satu butir Instruksi Presiden
No. 3/2006 yang mengamanatkan penyederhanaan proses perijinan di daerah,
Permendagri No. 24/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP), serta Peraturan Presiden
(Perpres) No 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu.
Di
Kota Malang yang notabene merupakan Kota Tri Bina Cita (Kota
Pelajar/pendidikan, Kota Industri, dan Kota
Pariwisata) sudah seharusnya menerapkan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP). Layanan ini akan memudahkan masyarakat Kota Malang dalam mengurus
dokumen dan sejenisnya. Apalagi sudah ditunjang dengan kantor terpadu satu atap
bertempat di Jalan Mayjen Sungkono Kota Malang, justru akan mempermudah jika Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) diterapkan. Meskipun diakui Kota Malang agak tertinggal dengan daerah
lain terkait PTSP ini.
Dengan
adanya KPTSP proses perijinan atau non perijinan semakin mudah dan bisa
memangkas proses dan birokrasi perijinan sehingga kecepatan dan ketepatan
pelayanan dapat dilakukan. Selain itu, penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
memerlukan dukungan semua pihak agar berjalan dengan baik terutama SKPD yang
mempunyai kewenangan mengeluarkan perijinan untuk mendelegasikan kewenangan
perijinannya kepada Badan/Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
http://157.230.34.129 situs penyedia id untuk penghasilan tambahan dengan modal awal hanya 50.000 saja. Atur penghasilan anda sendiri setiap harinya dan jadilah jutawan.
BalasHapus