1. Penguatan
Partisipasi Masyarakat Warga dalam Proses-Proses Pembuatan Kebijakan Publik
Daerah.
Agenda ini dilaksanakan melalui serangkaian program. Program pertama yang
dilaksanakan pada tahun 2000-2001 adalah penelitian kesiapan institusi lokal
dalam pengawasan kebijakan publik daerah.
Output :
Sebuah hasil penelitian tentang kesiapan institusi lokal (residensial dan
sektoral) dalam menghadapi otonomi daerah di Kota Malang, dari hasil penelitian
tersebut, 80 % institusi lokal belum merasa siap dengan pelaksanaan otonomi
daerah, faktor kultur dan rendahnya kapasitas menjadi kendala utama mengahdapi
pelaksanaan otonomi daerah. Sedangkan 20 % sisanya mereka merasa siap karena
faktor keberadaan institusi lokal yang sudah lama dan pendanaan yang cukup
memadai.
Hasil dari penelitian ini kemudian dilanjutkan dengan program inisiasi dan
penguatan forum warga untuk partisipasi warga dalam tata pemerintahan lokal,
yang dilaksanakan pada tahun 2001-2003. program ini melakukan pendidikan kritis
bagi warga, pembentukan jaringan/forum antar stakeholder dan advokasi
kasus-kasus kebijakan daerah.
Pada program ini PATTIRO Malang melakukan pendampingan institusi lokal dan
mengadvokasi kasus yang dihadapi institusi lokal tersebut antara lain :
- Forum Komunikasi Peduli Lingkungan (FKPL) Kelurahan Ciptomulyo mengadvokasi kasus pencemaran aliran sungai yang berada ditengah pemukiman penduduk oleh limbah pabrik. Capaian yang dihasilkan adalah terpasangnya pipanisasi PDAM, dan kompensasi sosial, kesehatan, pendidikan dan pembangunan terhadap masyarakat kel. Ciptomulyo.
- Forum Komunikasi Peduli Lingkungan (FKPL) Kelurahan Mulyorejo, mengadvokasi dan melakukan pendampingan kepada masyarakat kel. Mulyorejo, kasus yang dihadapi sama dengan kasus di Ciptomulyo.
- Forum Aspirasi Masyarakat (FAM) Kelurahan Pandanwangi, mengadvokasi proses tukar guling tanah / aset pemerintah kepada masyarakat.
- Forum Masyarakat Kelurahan Madyopuro, melakukan advokasi dan pendampingan terhadap proses sertifikasi tanah dan bangunan bagi masyarakat Madyopuro yang mengalami konflik dengan pihak terkait ditingkat kelurahan sampai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang. Dan juga kasus realokasi pasar Madyopuro lama ke pasar Madyopuro baru, yang diduga terjadi miis koordinasi antara pihak Dinas pasar dengan pedagang lama serta masyarakat sekitar.
- Paguyuban Sopir jalur Arjosari-Borobudur-Gadang (ABG) Malang, pendampingan yang dilakukan adalah penguatan kapasitas kelembagaan dalam memberi pelayanan jasa angkutan mikrolet kepada masyarakat.
- Paguyuban Pasukan Kuning Kota Malang, pendampingan dan advokasi terhadap sekitar 2500 tenaga honorer pasukan kuning Pemkot Malang terhadap kebijakan Pemkot Malang mengenai : Kelayakan honor bulanan, Jaminan sosial dan jaminan kesehatan serta jaminan menjadi PNS Kota MalangSebagai tindak lanjut, pada tahun 2003-2004, dilakukan program penguatan inisiatif warga dalam pengusulan kebijakan publik daerah, karena Kota Malang sebagai kota pendidikan dan berangkat dari dua program sebelumnya, permasalahan mendasar yang sering dihadapi masyarakat adalah problem pendidikan, terutama pada tingkat pelayanan dasar pendidikan.
Kegiatan dalam program ini berupa pengusulan Peraturan Daerah secara
partisipatif berdasar permasalahan yang dialami warga dampingan program.
PATTIRO Malang kemudian memfasilitasi terbentuknya lembaga baru yang
terdiri dari lembaga pendidikan swasta yang ada di Kota Malang untuk membentuk
Forum Peduli Pendidikan Malang (FORDIKMA) lembaga yang terdiri dari 32 lembaga
pendidikan swasta ini kemudian menganalisis dan mengkritisi Perda no 13 tahun
2001 tentang Sistem Pendidikan di Kota Malang dan alokasi dana pendidikan di
APBD. Dalam upaya untuk berpartisipasi dalam sistem pendidikan di Kota Malang,
FORDIKMA melakukan kajian-kajian, diskusi, workshop, seminar, lokakarya , dll
dengan melibatkan stakeholders pendidkan mulai dari pakar pendidkan sampai
lembaga pendidikan tinggi (Univ. Brawijaya, Univ. Negeri Malang, dll).
Juga melakukan kerja advokasi ke eksekutif dan legislatif dengan cara lobi,
hearing dan pertemuan informal dengan Pimpinan DPRD Kota Malang, Ketua dan
Komisi E DPRD Kota Malang (Hj. Aminah Rofi’i), Kepala Dinas Pendidikan Kota
Malang (Drs Shofwan SH, MSi), dan Pengurus Dewan Pendidikan Kota Malang (DPKM).
Hasil pendampingan dan advokasi yang dilakukan PATTIRO Malang terhadap
FORDIKMA menghasilkan draft Naskah Akademik dan draft Revisi Perda no 13 tahun
2001, kemudian kedua draft tersebut diusulkan kepada DPRD untuk dilakukan
Revisi Perda no 13 tahun 2001, sekaligus mengusulkan draft Revisi Perda no 13
tahun 2001 tentang Sistem Pendidikan di Kota Malang.
Ditingkat DPRD dalam merespon usulan Revisi Perda no 13 tahun 2001 tentang
sistem Pendidikan di Kota Malang telah melakukan hak inisiatif DPRD yang
ditandatangani oleh 5 (lima) anggota DPRD yaitu :
1.
H. Fatchullah dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Komisi B
2.
Bambang Dwijo dari Fraksi Gabungan, Komisi D
3.
Aries Pujangkoro dari Fraksi Golkar, Komisi C
4.
Wijianto dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan,
Komisi E
5. H.
Fathol Arifin, dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Komisi A
Namun, ketika dilakukan pembahasan di tingkat pimpinan, DPRD masih tidak
mau menindaklanjuti hak inisiatif tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar